Usaha Formal Tubuh Perjuangan Milik Swasta (Bums)

Usaha Formal Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Adalah Secara garis besar ada tiga sektor perjuangan formal dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, dan koperasi.



Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta yaitu tubuh perjuangan yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam menjalankan usaspesialuntuk sanggup berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). misal tubuh perjuangan milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, RCTI, Hotel, dan lain-lain.

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta yaitu sebagai diberikut.
a. Mencari keuntungan.
b. Memperluas usaha.
c. Menyediakan lapangan kerja.
d. Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
e. Memmenolong pemerintah meningkatkan devisa.
f. Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui banyak sekali pajak.

 Adalah Secara garis besar ada tiga sektor perjuangan formal dalam sistem ekonomi kerakyatan ya USAHA FORMAL BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)





Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan kawasan untuk membuatkan dan membangun perekonomian di kawasan yang bersangkutan. misal perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga sanggup berasal dari swasta berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah.

 Adalah Secara garis besar ada tiga sektor perjuangan formal dalam sistem ekonomi kerakyatan ya USAHA FORMAL BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)


Ciri-ciri Perusahaan Daerah yaitu sebagai diberikut :
a. Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
b. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
c. Memiliki status tubuh aturan dan didirikan menurut perda (Perda).
d. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
e. Direksi Perusahaan Daerah bertanggung balasan kepada kepala daerah.
f. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus menerima persetujuan DPRD.


Sumber http://www.ssbelajar.net

Artikel Terkait

Usaha Formal Tubuh Perjuangan Milik Swasta (Bums)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email